Hukum & KriminalNews

Cabuli Anak Dibawah Umur, Bapak Tua di Kendari Dijebloskan ke Jeruji

×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Bapak Tua di Kendari Dijebloskan ke Jeruji

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial AW (46), pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (12/10/2023). Korbannya sendiri seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi pelaku terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu di warung makan tempat ibu korban bekerja sekira pukul 14.15 WITA.

“Ibu korban yang sementara bekerja melayani tamu diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa anaknya sedang menangis di dalam kamar. Ibu korban kemudian masuk ke kamar untuk memastikan,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Pelapor (ibu korban) menanyakan perihal penyebab korban menangis. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya, bahwa ada seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar dan langsung mencium bibir serta meremas payudaranya.

“Bahkan pelaku memasukan jarinya ke kemaluan korban,” jelasnya.

Mengetahui tindak pencabulan yang dialami anaknya, ibu korban langsung mendatangi Polsek Poasia untuk melaporkan kajadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di Lorong Dolog, Kecamatan Mandonga. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Poasia.

“Tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id