Konsel, portal.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Bertempat di Pelataran Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/8/2023).
Santunan ini diserahkan langsung Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas
“Wujud dari peran pemerintah di hari kemerdekaan ini adalah memerdekakan masyarakat dari resiko sosial dan merdeka dari kemiskinan, sebagai pengejawantahan tujuan bangsa ini mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur,” katanya.
Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene itu menjelaskan penyerahan santunan yang jadi rangkaian upacara peringatan HUT ke- 78 Kemerdekaan RI itu diberikan kepada tiga ahli waris. Diantaranya santunan kematian almarhum Zakky Mubarak yang merupakan pegawai non ASN RSUD Konawe Selatan sebesar Rp 42.000.000, dengan ahli waris Ajeriyah Musa.
“Kemudian santunan kematian almarhum Sutarman yakni pekerja rentan Desa Mekar Jaya Kecamatan Moramo Utara sebesar Rp 42.000.000, dengan ahli waris Sariyah. Lalu santunan kematian almarhum Tamrin Pemerintah Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea sebesar Rp 42.000.000, dengan ahli warisnya Rika,” beber Hamrul.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, adapun santunan kematian yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Konsel sejak kebijakan Bupati dijalankan melalui peraturan Bupati Oktober 2022 dan PKS (perjanjian kerja sama) yang berlaku sejak Bulan Januari 2023 sebesar Rp. 1.218.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) untuk 29 Kasus Kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta.
“Adapun sasaran dalam PKS tersebut yakni non ASN Pemerintah Daerah Konsel, pekerja rentan, dan perangkat atau aparat desa,” ujarnya.
Hamrul Ilyas mewakili jajaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Konsel mengapresiasi kebijakan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang dinilai luar biasa.
Kebijakan Bupati ini merupakan langkah inovasi dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan yang potensial terjadi jika tulang punggung/pencari nafkah meninggal atau kecelakaan kerja. Terutama terhadap pekerja rentan (miskin) sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
“Kebijakan Bupati Konawe Selatan yang telah menerbitkan peraturan Bupati pada tahun 2021 dan menerbitkan surat edaran Bupati nomor 566/1312 tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, sangat luar biasa,” jelasnya.
Hal itu, kata ia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Kedepannya kami berharap semua non ASN di lingkup pemerintahan kabupaten Konawe Selatan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Karena, lanjutnya, Inpres tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) untuk melakukan inovasi agar semua pekerja di wilayahnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bukan hanya non ASN, pekerja rentan dan aparat desa akan terapi juga termasuk pekerja swasta baik karyawan tetap (penerima upah) maupun pekerja pada proyek jasa konstruksi (Jakon) atau karyawan yang digunakan pada pembangunan fisik melalui APBD dan APBN,” terangnya.






