Konawe UtaraNews

Dinilai Menyengsarakan Masyarakat, Ampuh Sultra Minta IUP PT Antam di Konut Dicabut

×

Dinilai Menyengsarakan Masyarakat, Ampuh Sultra Minta IUP PT Antam di Konut Dicabut

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Portal.id — Menilai kehadiran PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pengolah nikel itu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Menurutnya, kehadiran PT Antam di Bumi Oheo hanya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.

Untuk itu, Hendro menyarankan agar pemerintah kembali menghidupkan 11 IUP swasta yang ada di Blok Mandiodo.

“Konstelasinya sangat berbeda. Waktu sebelas IUP masih beroperasi masyarakat Konut banyak yang rasakan kesejahteraan, dibandingkan kembalinya PT Antam banyak masyarakat maupun pengusaha lokal yang mengeluh,” ucap Hendro, Sabtu (24/6/2023).

Menurut hematnya, sejak awal PT Antam tidak memiliki tujuan untuk menghidupkan perekonomian maupun mensejahterakan masyarakat di Konut, khususnya yang berada sekitaran wilayah pertambang.

“Hal itu dapat dibuktikan dengan pembentukan Kerja Sama Operasi Mandiodo, Tapunggaya dan Tapuemea atau KSO-MTT yang didominasi oleh perusahaan dari luar Konawe Utara,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Hendro juga menyinggung kontrak 10 dollar per metrik ton kepada pengusaha lokal. Diamana, para pengusaha lokal boleh menambang di wilayah IUP PT Antam. Namun, dengan catatan ore nikel yang dihasilkan dari mereka akan dibeli oleh PT Antam dengan harga 10 dollar per metrik ton.

“Yang kami sampaikan berdasarkan realita yang terjadi di lapangan. Pembentukan  KSO-MTT hanya sebagai topeng saja untuk mendapat pengakuan bahwa PT Antam melalui KSO-MTT telah memberdayakan masyarakat lingkar tambang, tetapi faktanya berbeda,” ungkapnya.

Aktivis asal Konut itu meyakini, bila IUP PT Antam di Mandiodo dicabut, kemudian menghidupkan 11 IUP swasta, masyarakat akan kembali merasakan kesejahteraan seperti sebelumnya.

Kendati demikian, jika 11 IUP swasta tersebut dikembalikan harus ada kesepakatan, bahwa yang menjadi kontraktor adalah pengusaha lokal dan masyarakat lingkar tambang.

“Yang tidak sepakat untuk memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dan pengusaha lokal Konawe Utara tidak usah dihidupkan IUP-nya. Bila perlu dibuatkan perjanjian antara pemilik sebelas IUP swasta dengan perwakilan masyarakat lingkar tambang dan perwakilan pengusaha lokal Konawe Utara,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id