#HeadlineMetro Kendari

DPRD Kendari Tegaskan Penyalahgunaan Barcode BBM Bisa Dipidana, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

×

DPRD Kendari Tegaskan Penyalahgunaan Barcode BBM Bisa Dipidana, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengingatkan masyarakat, khususnya para pengecer BBM, agar tidak menggunakan barcode milik orang lain saat melakukan pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan antrean dan dugaan penyalahgunaan barcode BBM di SPBU wilayah Kendari, termasuk SPBU di kawasan Bonggoeya.

La Ode Ashar mengungkapkan, dalam RDP tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penggunaan barcode milik orang lain dapat masuk kategori tindak pidana karena berkaitan dengan penggunaan hak orang lain dan dugaan manipulasi.

Karena itu, ia mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian.

“Ini juga menjadi imbauan bagi masyarakat. Hati-hati, karena pihak kepolisian sudah menyampaikan bahwa penggunaan barcode milik orang lain bisa masuk kategori pidana,” ujarnya. Selasa (13/10/2026).

Ia secara khusus mengingatkan para pengecer BBM agar menggunakan barcode sendiri ketika mengantre dan melakukan pengisian bahan bakar, bukan memanfaatkan barcode milik pihak lain.

Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, aktivitas pengisian BBM di SPBU didukung sistem pengawasan berupa kamera CCTV dan dokumentasi pengisian yang dapat membantu proses identifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau mau mengantre, silakan gunakan barcode milik sendiri. Jangan pernah menggunakan barcode orang lain,” tegasnya.

Selain persoalan penyalahgunaan barcode, La Ode Ashar juga menyoroti penanganan pelanggaran di SPBU oleh PT Pertamina. Ia menilai, masih terdapat kesan kurang tegas dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Ia mengaku telah mendatangi kantor Pertamina Regional Sulawesi di Makassar pada pekan sebelumnya untuk mempertanyakan penanganan pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan di sejumlah SPBU.

Menurutnya, DPRD telah melakukan pemantauan langsung dan menemukan sejumlah persoalan. Namun, ia mempertanyakan langkah konkret Pertamina dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Pelanggaran sudah di depan mata, bahkan ada dugaan unsur pidana. Kami sudah turun langsung, tetapi belum melihat langkah tegas yang memadai dari Pertamina. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

La Ode Ashar menegaskan, Pertamina perlu menjalankan mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah pekerja SPBU yang ditemukan melanggar aturan telah dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, menurutnya, penindakan terhadap pekerja tidak boleh menjadi satu-satunya langkah, sementara dugaan pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU juga perlu mendapat perhatian.

Untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, La Ode Ashar meminta Pertamina membuka data penyaluran BBM dari tingkat distribusi ke masing-masing SPBU.

Data yang diminta meliputi jumlah distribusi BBM, kuota setiap SPBU, hingga realisasi penyaluran harian.

Menurutnya, data tersebut penting untuk mencocokkan jumlah BBM yang disalurkan dengan aktivitas pengisian di lapangan, sekaligus mengidentifikasi dugaan pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.

Ia menilai, pencatatan transaksi pengisian yang memuat informasi kendaraan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU.

“Kalau datanya dibuka, kita bisa melakukan pengecekan silang dan mengidentifikasi siapa yang melakukan pengisian berulang. Kendaraan yang mengisi setiap hari bisa ditelusuri melalui data yang terekam,” jelasnya.

Ia mengaku harus mendatangi Makassar untuk mengejar data yang dibutuhkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

La Ode Ashar menyayangkan apabila data yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan justru sulit diperoleh, padahal informasi itu dinilai penting untuk menekan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Ia menegaskan, keterbukaan data dan keseriusan Pertamina diperlukan untuk memutus mata rantai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk praktik pengisian berulang yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat.

DPRD Kota Kendari, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id