kendari.portal.id – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap dua Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021 berinisial RMK dan H.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang.
“Yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu,” kata Dody dalam siaran pers yang diterima portal.id, Selasa (21/2/2023).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Lanjut Dody, dari tujuh saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, hanya dua Inspektur Tambang yang menghadiri panggilan dari penyidik Kejati Sultra.
“Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020 dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” ungkap Dody.
Selanjutnya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang tidak hadir dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti untuk menentukan tersangka.
Laporan AT