Hukum & KriminalMetro KendariNews

Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Terancam Bui 6 Tahun

×

Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Terancam Bui 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial FB (19), atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (3/6/2023).

FB diamankan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekira pukul 16.00 WITA.

Dari tangan FB, polisi menyita 20 saset plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu, dengan berat bruto 7,62 gram. Kemudian 20 potongan sedotan plastik, dan 1 unit handphone android.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (3/6) sekira pukul 10.00 WITA, pihaknya menerima laporan masyarakat di Jalan Bunggasi, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami menindaklanjuti. Begitu mendapatkan informasi yang akurat, pada pukul 16.00 WITA, kami melakukan tangkap tangan terhadap FB di pinggir jalan di Jalan Bunggasi,” tutur Hamka dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (13/6).

Ketika dilakukan pemeriksaan badan, lanjut Hamka, ditemukan 1 saset plastik bening berisikan  sabu-sabu yang terbungkus potongan sedotan di tangan kiri FB.

“Saat kami interogasi, dia (FB) mengaku bahwa telah mengedarkan atau menempel 19 paket sabu-sabu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” lanjutnya.

Dari 19 paket tersebut, terdapat 6 paket yang pelaku tempelkan di Kompleks Perumahan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 20 paket sabu-sabu yang terbungkus potongan sedotan kamu amankan dari pelaku,” jelas Hamka.

Penuturan FB, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IC, yang ditempel di Gerbang Ranomeeto perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dia mengaku kalau baru satu kali menerima tempelan sabu-sabu dari IC. Katanya dijanjikan uang jika berhasil menempelkan semua paket tersebut, tapi jumlahnya FB tidak tahu. Saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan pria berinisial IC,” tandasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id