Ekonomi & BisnisNews

Edukasi Masyarakat di Wilayah 3T Mubar, OJK Sultra Ingatkan Bahaya Pinjol dan Investasi Bodong

×

Edukasi Masyarakat di Wilayah 3T Mubar, OJK Sultra Ingatkan Bahaya Pinjol dan Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Edukasi Keuangan OJK Sultra kepada masyarakat di wilyah 3T di Kabupaten Muna Barat. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan yang ditujukan khusus bagi masyarakat desa, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mencapai target literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 dan RPJPN 2025 – 2045.

Hal itu  sejalan dengan upaya peningkatan inklusi keuangan yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam mendukung Asta Cita Pemerintah

Kegiatan edukasi yang berlangsung selama tiga hari, pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2026, merupakan bagian dari implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata, peningkatan pemahaman risiko, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan diawasi OJK.

Edukasi ini dilaksanakan di lima desa di Kabupaten Muna Barat, yaitu Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia dan Kusambi , dengan total peserta mencapai 366 orang yang diikuti oleh masyarakat desa, khususnya kelompok petani, nelayan dan ibu rumah tangga, pelaku UMKM, aparatur desa, tokoh masyarakat.

Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan harapan agar edukasi keuangan dapat tersebar secara merata ke seluruh kabupaten dan kota di Sultra.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki keterampilan dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Indra dalam keterangan rilisnya yang diterima Portal.id, Rabu (14/1/2026).

Indra juga menekankan bahwa tantangan utama di wilayah pedesaan masih meliputi keterbatasan akses informasi, maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, serta meningkatnya modus penipuan yang berkedok investasi.

Sejalan dengan tantangan tersebut, berdasarkan data OJK tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.056.867.517.

“Jenis kejahatan yang dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan investasi, penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta pinjaman online fiktif,” ungkap Indra.

Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat juga aktif menyampaikan berbagai pengaduan dan pertanyaan terkait transaksi transfer dana yang telah terpotong dari rekening pengirim namun belum diterima oleh pihak penerima, risiko meminjamkan atau menggunakan identitas pribadi kepada pihak lain untuk pengajuan kredit, serta peran dan mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk terkait entitas AMG Pantheon yang barubaru ini diumumkan OJK sebagai investasi ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Indra menjelaskan  pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. Melalui IASC, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.

Sementara itu, pengaduan konsumen lainnya yang berkaitan dengan layanan dan produk jasa keuangan tetap dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157.

“OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” imbaunya.

Indra menegaskan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Kontak OJK 157, hingga upaya pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong, dalam pelaksanaannya OJK Sultra  menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra dan PT BPR Bahteramas Raha untuk mendukung perluasan inklusi keuangan di wilayah pedesaan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id