Portal.id, KONAWE KEPULAUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya investasi ilegal dan berbagai modus kejahatan keuangan di era digital.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan yang digelar di Desa Kekea, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (6/5/2026), hasil kolaborasi OJK, Bank Indonesia (BI), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menegaskan rendahnya literasi keuangan masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kesenjangan tersebut menunjukkan meskipun masyarakat telah memiliki akses terhadap layanan keuangan, pemahaman terhadap produk dan risiko keuangan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, OJK menekankan pentingnya prinsip 2L, yakni legal dan logis, dalam setiap pengambilan keputusan keuangan.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas lembaga jasa keuangan serta menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan sebelum berinvestasi.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal pelindungan konsumen, seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta layanan SLIK melalui aplikasi iDebKu.
“Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, hingga memantau riwayat kredit secara mandiri,” tandasnya.












