Jakarta, portal.id – Persoalan batas administratif antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan resmi menyepakati batas wilayah kedua daerah dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Secara Kartometrik yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara batas wilayah antara kedua pemerintah daerah di hadapan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir dari laman Kendarikota.go.id, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan pembahasan batas administratif kini telah memasuki tahap final setelah melalui proses koordinasi dan sinkronisasi data antarwilayah.
“Hari ini sudah final soal batas wilayah antara Kota Kendari dan Konawe Selatan,” ujar Amir Hasan usai mengikuti rapat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kendari turut didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Kendari dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hadir Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Putra.
Rapat yang difasilitasi Kemendagri itu membahas penegasan batas daerah menggunakan metode kartometrik, yakni pemetaan berbasis koordinat dan data spasial. Metode ini digunakan untuk memastikan batas administratif antarwilayah memiliki kepastian hukum sekaligus kejelasan teknis di lapangan.
Penetapan batas wilayah dinilai memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, tata ruang, hingga kepastian investasi dan pembangunan daerah.
Selama ini, persoalan batas wilayah menjadi perhatian pemerintah pusat karena berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan administrasi maupun pengelolaan kawasan apabila tidak diselesaikan secara jelas.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap proses administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan efektif.
Selain itu, kepastian batas wilayah juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, terutama dalam perencanaan infrastruktur serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.






