Kendari, portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menerima kunjungan kerja (kunker) Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji dan Musri. Maksud dan tujuan kunker tersebut untuk melakukan Sosialisasi RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN), PLTN dan Implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sultra, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa, 16 Mei 2023.
Kegiatan tersebut, turut hadir Bupati Konkep, Pj. Bupati Buton Tengah, Wakil Bupati Kolaka, Sekda Muna Barat, Sekda Bombana, Plt. Asisten IV Setda Koltim, Perwakilan Kab/Kota yang mewakili Bupati, KADIN Sultra, Kadis ESDM Sultra, Kadis Perhubungan Bombana, Bappeda Konkep, PT.N UP3 Kendari, PT. Pertamina Patra Niaga Area Kendari, PT. MBS, PT. Riota Jaya Lestari, PT. Tiran Indonesia, PT. Gema Kreasi Perdana, PT. Binanga Hartama Raya, PT. Makmur Lestari Primatama, PT. Ceria Nugraha Indotama, PT. Putra Mekongga Sejahtera, PT. Parta Bombana, PT. Virtue Dragon Nikel, PT. Integra Mining Nusantara, PT. Wijaya Inti Nusantara, PT. Gerbang Multi Sejahtera, PT Indrabakti Mustika, PT. Apollo Nikel Indonesia dan PT. Bumi Sentosa Jaya
Dalam sambutannya Anggota DEN, Musri, menyampaikan terima kasih atas ketersediaan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menerima kunjungan kami terkait dengan sosialisasi realisasi KEN dan rencana pembangunan listrik tenaga nuklir di Provinsi Sultan, sehingga merupakan Provinsi Pertama yang kami pilih sesuai dengan tupoksi dari DEN saat ini kami telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan Energi Nasional yang dahulu PP Nomor 79 tahun 2014.
“Saat ini, sudah dalam tahap finalisasi menjadi draf dan nantinya akan disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Karna kunjungan ini juga terkait bukan hanya sosialisasi RPP tapi juga sosialisasi pembangunan tenaga nuklir di Sultra,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, dalam rangka menciptakan kemandirian ketahanan sinergi nasional secara berkelanjutan, maka pemanfaatan sinergi benar-benar dilakukan secara efisien dan harus mengurangi ketergantungan satu jenis sumber energi tertentu, melalui pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif secara optimal terutama yang dapat diperbaharui serta meningkatkan pengunaan teknologi industri yang efisien dan ramah lindungi.
“Pemerintah telah penyusun rancangan strategis energi nasional dalam peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan Energi Baru Terbarukan (EBT), hal ini sebagai
Upaya akselerasi percepatan pencapaian target bauran energi nasional pada tahun 2025 yang terdiri dari pertama bauran energi baru terbarukan sebesar 23%, gas bumi sebesar 22%, minyak bumi sebesar 25%, dan batu bara sebesar 30%. sejauh ini capaian secara nasional pada tahun 2020 yakni bauran energi baru terbarukan sebesar 12,30%, gas bumi sebesar 13,92%, minyak bumi sebesar 31,40% dan batu bara sebesar 42,38%,”terangnya.
Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini, tambah dia, pengunaan energi di dominasi batu bara sebesar 90,1%,minyak bumi sebesar 7,4%, gas bumi sebesar 0,99%,sementara pemanfaatan EBT hanya sebesar 1,51%, penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target bauran energi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2021 tentang rencana umum energi daerah Provinsi Sultra.
Dimana, kata dia, target yang telah ditetapkan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: pengunaan batu bara sebesar 37%, penggunaan minya bumi sebesar 47%, penggunaan gas bumi sebesar 11%,dan penggunaan EBT sebesar 5%.
“Penggunaan batu bara banyak digunakan sebagai sumber energi pada pembangkit listrik tenaga uap oleh PT. PLN Persero maupun pada industri pertambangan, kebutuhan energi listrik pertambangan kedepannya akan diperkirakan 4,02 Giga Watt (GW), inilah merupakan salah satu tantangan yang berat dalam capaian bauran saat ini masih banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dan DPRD RI untuk bersama-sama dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target EBT,”ungkapnya.
Oleh karna itu, Pemprov Sultra menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, berharap PT. PLN Persero para pelaku industri pertambangan Sultra, agar dapat melakukan mempercepat energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik melalui penyedia pemenuhan energi, bersumber energi terbarukan serta menyusun strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang sudah beroperasi, kepada Bupati/Walikota se-Sultra diharapkan dapat mendorong dan mendukung pemanfaatan potensi-potensi energi terbarukan yang ada di wilayah membentuk desa mandiri energi yakni desa yang dapat memenuhi kebutuhan energinya melalui pemanfaatan potensi energi yang dimiliki.
Dilanjutkan dengan Paparan Struktur organisasi dan Tupoksi DEN, Musri, bahwa DEN adalah suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional, sehingga progres Perda RUED Provinsi sampai dengan 11 Mei 2023 ada 30 Provinsi yang telah menetapkan yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Banten, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara
Paparan Bauran Energi untuk Kesejahteraan dan NZE 2060, Agus Puji Prasetyono, dalam upaya membangun energi di Indonesia masa kini yaitu: Pertama Indonesia berkomitmen melakukan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan mengambil langkah aktif untuk mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius, Kedua Target Penurunan emisi GRK Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang dari strategi jangka panjang untuk rendah karbon dan ketahanan iklim (LTS-LCCR 2050) menuju NZE 2060 atau lebih cepat, Ketiga gunakan energi bersih untuk mencapai pertumbuhan ekonomi,NDC 2030 dan NZE 2060, Keempat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 6%, pada tahun 2050 Indonesia membutuhkan energi sebesar 1830 TWH, Kelima Konsumsi energi harus meningkat menjadi 3347 kWg/kap/Tahun pada tahun 2043 dan Keenam untuk memenuhi target diatas, satu-satunya cara adalah menggunakan PLTN.
Serta pemanfaatan potensi energi terbarukan di Indonesia, sehingga kita harus mengetahui energi terbarukan adalah energi yang dapat pulih secara alami, ada terus menerus dan berkelanjutan
Selanjutnya paparan Kadis ESDM Prov. Sultra, Andi Azis, mengangkat Tema Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RUED Prov.Sultra bahwa Peraturan Gubernur Sultra Nomor 48 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sultra Nomor 024/586 Tahun 2921 tentang percepatan implementasi program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, surat edaran Gubernur Sultra Nomor 024/618 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum oleh PLN yang telah launching pada tanggal 17 Januari 2022, surat edaran Gubernur Nomor 671.24/3237 tentang pemanfaatan listrik tenaga Surya atap di Prov.Sultra, surat edaran Gubernur Nomor 541/5353 tentang mengurangi penggunaan captive power berbahan bakar minyak solar, surat edaran Gubernur Nomor 670/5354 tentang pelaksanaan konservasi energi, surat edaran Gubernur Nomor 541/4365 tentang penggunaan jenis bahan bakar minyak umum untuk kendaraan Dinas/Operasional lingkup Prov. Sultra dan surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 540 tahun 2022 tentang pembentukan forum energi daerah Prov.Sultra
Setelah paparan semua dilanjutkan tanya-jawab dari Badan Usaha dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Serta pemberian Buku Sang Arsitek Sultra Raya akan diberikan oleh Gubernur Sultra kepada anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dan DEN menyerahkan plakat kepada Gubernur Sultra Ali Mazi.






