Hukum & KriminalNews

Ini Identitas 2 Pria Pengambil Tempelan Sabu-Sabu di Jalan Saranani Kendari

×

Ini Identitas 2 Pria Pengambil Tempelan Sabu-Sabu di Jalan Saranani Kendari

Sebarkan artikel ini
Dua pria pengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga saat berada di Kantor Satresnarkona Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal. Id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari merilis identitas dua orang pria pengambil tempelan sabu-sabu di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Identitas kedua pelaku diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hamka dalam konferensi persnya, Jumat (7/7/2023).

“Mereka (pelaku) berinisial SB berusia 34 dan merupakan seorang nelayan. Kemudian AG berusia 30 seorang wiraswasta,” ungkap Hamka.

Hamka menerangkan, penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (6/7). Awalnya, sekira pukul 14.30 WITA Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat di Jalan Saranani, bahwa mereka telah mengamankan dua orang pria yang tertangkap tangan mengambil tempelan sabu-sabu.

“Kemudian anggota kami menuju ke tempat yang dimaksud, dan sekira pukul 15.00 WITA anggota kami mengamankan dua orang lelaki berinisial SB dan AG,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Hamka, berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,40 gram.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. Terhadap kedua pelaku kami sangkakan Pasal 132  ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id