Hukum & KriminalMetro KendariNews

Kedapatan Miliki 9,90 gram Sabu-Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi

×

Kedapatan Miliki 9,90 gram Sabu-Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RM saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Satres Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/6/2023).

Pelaku berinisial RM (28) itu diringkus di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya di depan Batavia Billiard and Cafe (BBC) sekira pukul 16.30 WITA ketika hendak menjemput temannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, penangkapan yang pihaknya lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Jalan Supu Yusuf, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran narkotika.

Dengan laporan itu, tim penyidik Satres Narkoba melakukan pengembangan informasi, dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Kami langsung melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar,” tutur Hamka, Sabtu (24/6).

Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,90 gram, di saku belakang celana yang pelaku kenakan. Barang haram itu terkemas dalam satu saset plastik bening.

“Kami juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi ketika bertransaksi sabu-sabu,” jelasnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuannya, barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial V dengan cara ditempelkan di wilayah Kelurahan Anduonohu.

“Pengakuannya, sabu-sabu yang kami amankan baru diambilnya sekira pukul 14.00 WITA. Katanya baru pertama kali menerima tempelan sabu-sabu dari V. Terhadap pria berinisial V kami masih lakukan penyelidikan terkait keberadannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id