#HeadlineSulawesi Tenggara

Ketua Nelayan Kendari Klarifikasi Polemik Kapal, Tegaskan Denda Pelanggaran Masuk Kas Negara

×

Ketua Nelayan Kendari Klarifikasi Polemik Kapal, Tegaskan Denda Pelanggaran Masuk Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Polemik dugaan pelanggaran administrasi sejumlah kapal perikanan di wilayah Kendari mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Kelompok Nelayan Ikan Kendari, Nyong Wuna.

Nyong memberikan klarifikasi menyusul pernyataan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, terkait persoalan kapal nelayan yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut Nyong, terdapat sekitar 21 kapal yang teridentifikasi memiliki persoalan administrasi. Dari jumlah tersebut, 17 kapal telah masuk dalam pendataan dan proses penanganan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia menjelaskan, persoalan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aktivitas pembongkaran muatan ikan yang tidak dilakukan di lokasi pangkalan pelabuhan sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Memang ada kapal yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Tetapi saat ini sudah ada proses pendataan dan penanganan oleh PSDKP. Jadi persoalan ini sebaiknya dilihat berdasarkan aturan dan fakta yang ada,” ujar Nyong, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, apabila kapal melakukan pelintasan maupun pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan yang tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam perizinan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

Nyong menyebut ketentuan mengenai sanksi administratif telah diatur dalam regulasi, salah satunya melalui Pasal 359 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian sanksi harus dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak boleh diselesaikan secara sembarangan di lapangan.

Denda Tidak Dibayarkan Langsung kepada Petugas

Nyong juga meluruskan mekanisme pembayaran denda apabila pemilik kapal dinyatakan melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, denda administratif di sektor perikanan bukan pungutan yang dibayarkan langsung kepada petugas di lapangan.

Penetapan denda, kata dia, harus memiliki dasar hukum, nilai yang jelas, serta mekanisme pembayaran resmi pemerintah.

Setelah penetapan dilakukan, pembayaran denda menggunakan kode billing yang diterbitkan melalui mekanisme resmi. Dana tersebut kemudian masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara.

“Kalau pemilik kapal menerima Surat Penetapan Nilai Denda dan billing pembayaran PNBP kepada negara, kemudian seluruh prosesnya sesuai ketentuan, sebenarnya tidak ada persoalan. Kalau ada prosedur yang belum jelas, silakan dikonfirmasi langsung ke kantor PSDKP terdekat,” jelasnya.

Karena itu, Nyong mengingatkan pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan agar tidak menyelesaikan persoalan administrasi melalui jalur informal.

Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan adanya pungutan liar yang mengatasnamakan penegakan aturan.

“Jangan membayar kepada siapa pun di lapangan apabila tidak ada dasar dan mekanisme resmi. Semua harus melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Minta Semua Pihak Tidak Terburu-buru

Nyong berharap polemik yang berkembang tidak semakin melebar akibat pernyataan sepihak sebelum seluruh persoalan diklarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam persoalan perikanan dapat dibahas secara terbuka. Namun, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada data, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak mengkerdilkan statement dari Ketua POSBI. Tetapi mari kita berpikir secara rasional untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jangan mendahulukan pembenaran sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang ada,” pungkas Nyong.

Ia menambahkan, koordinasi antara nelayan, pemilik kapal, organisasi masyarakat, dan instansi pengawasan diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya proses pendataan dan penanganan oleh PSDKP, Nyong meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme resmi untuk bekerja dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id