Sulawesi Tenggara

KPU Sultra Mulai Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye

×

KPU Sultra Mulai Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Asril
Ketua KPU Sultra, Asril. Foto : Ist

Portal.id, KENDARI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas penertiban alat peraga kampanye (APK).

Ketua KPU Sultra, Asril menuturkan, penertiban alat peraga kampanye para calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 November 2024 mendatang.

Jelasnya, tanggal 23 November 2024 pukul 23.00 WITA merupakan masa tenang, sehingga penertiban alat peraga kampanye dapat dilakukan.

Namun, hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penertiban tersebut harus di mulai pada tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, yakni 24, 25, dan 26 November 2024.

“Mudah-mudahan sesuai dengan kemampuan kami dari segi sumber daya mampu menyelesaikan pembersihan alat peraga kampanye,” jelas Asril.

Ia menegaskan, penertiban alat peraga kampanye tertuang dalam Pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang Kampanye, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan paslon, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol, Bawaslu, dan pemerintah daerahh

“Jadi insyaallah, kita akan bahu membahu membersihkan itu (alat peraga kampanye), dan di tanggal 27 ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran di jalanan,” katanya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id