Kendari, Portal.id — Melakukan tindakan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan menggunakan senjata tajam (sajam), tiga pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AT (24), AMR (25), dan SM (25) tidak berkutik ketika dibekuk tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (8/9/2023).
Ketiganya diringkus di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi penganiayaan dan pengrusakan kendaraan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
“Awalnya ketiga tersangka datang menemui korban saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Saosao. Saat itu salah satu dari tersangka kemudian memanggil korban untuk menemui mereka,” ucap Fitrayadi melalui keterangan resminya, Sabtu (9/9).
Ketika korban datang, tersangka berinisial AT langsung menyerang korban dengan sebuah parang, dan mengenai tangan kiri korban hingga terluka parah. Korban langsung lari menyelamatkan diri, kemudian meminta pertolongan.
Tidak puas dengan menganiaya korban, tersangka AT juga merusak mobil korban yang menggunakan parang.
Tak puas membacok korban, para tersangka kembali merusak mobil korban menggunakan senjata tajam parang, yang membuat kaca depan mobil korban pecah.
Setelah merusak mobil korban, ketiga tersangka kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Dari hasil interogasi, tersangka AT mengaku pembacokan dan pengrusakan mobil karena diminta bantuan oleh tersangka SM. Jadi motifnya SM ini sakit hati sama korban, karena korban pernah berkata dan menganggap mantan istri SM ini sebagai wanita penghibur,” ungkap Fitrayadi.
Hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang sebelumnya sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Laporan: Ferito Julyadi