Kendari, portal.id – Pemandangan sepeda motor melawan arus di jalan raya masih menjadi fenomena yang mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di Kota Kendari. Meski telah tersedia rambu lalu lintas, marka jalan, hingga pembatas jalan, sebagian pengendara tetap memilih mengambil jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu.
Bagi banyak pengguna jalan, situasi ini bukan lagi kejadian yang mengejutkan. Saat berkendara di jalur yang benar, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan seolah telah menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi seluruh pengguna jalan.
Di Kota Kendari, pelanggaran melawan arus masih sering dijumpai di sejumlah titik, di antaranya:
Pertigaan Jalan H. Supu Yusuf menuju Jalan Antero Hamra. Seharusnya pengendara berbelok ke kiri, namun banyak yang memilih berbelok ke kanan melawan arus di Jalan Antero Hamra menuju Perempatan Jalan Sao-sao.
Pertigaan Jalan Wayong menuju Jalan Gunung Meluhu. Meski terdapat rambu larangan, masih banyak pengendara melawan arus menuju Jalan Balai Kota.
Pertigaan Jalan Abunawas–Jalan Brigjen M. Yoenoes. Banyak pengendara berbelok ke kanan melawan arus menuju U-Turn yang berjarak sekitar 180 meter.
Pertigaan Jalan Tinumbu–Jalan Pembangunan. Pengendara melawan arus menuju U-Turn yang hanya berjarak sekitar 50 meter.
Pertigaan Jalan KH Ahmad Dahlan–Jalan La Ode Hadi. Banyak pengendara melawan arus menuju U-Turn yang berjarak sekitar 150 meter.
Pertigaan Jalan Teporombua–Jalan Kapten P. Tendean. Pengendara kerap melawan arus menuju U-Turn yang berjarak sekitar 100 meter.
Ironisnya, pelanggaran tersebut tetap terjadi meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan. Berbagai fasilitas keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan juga telah dipasang.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan kebiasaan sebagian pengendara yang memilih melawan arus.
Alasan yang paling sering dikemukakan relatif sama, yakni tidak ingin memutar terlalu jauh, ingin menghemat waktu, atau merasa sudah memahami kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan.
Padahal, keputusan yang terlihat sederhana itu menyimpan konsekuensi besar. Sistem lalu lintas dirancang agar setiap pengguna jalan dapat memprediksi arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan muncul dari arah yang tidak semestinya, waktu pengendara lain untuk bereaksi menjadi jauh lebih singkat sehingga potensi kecelakaan meningkat.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran tersebut perlahan berubah menjadi kebiasaan. Ketika satu pengendara melawan arus, pengguna jalan lainnya cenderung mengikuti. Lambat laun, tindakan yang jelas melanggar aturan dianggap sebagai hal yang biasa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada infrastruktur. Jalan yang baik, rambu yang lengkap, maupun kehadiran petugas di lapangan tetap memiliki keterbatasan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Melawan arus bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Waktu yang dihemat hanya beberapa menit tidak akan sebanding dengan risiko kehilangan harta benda, cedera, bahkan nyawa apabila terjadi kecelakaan.
Karena itu, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan. Jalan raya adalah ruang bersama, dan keselamatan di dalamnya hanya dapat terwujud apabila setiap orang memilih tetap berada di jalur yang benar serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.






