Kendari.portal.id – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA (36) di salah satu perumahan di jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin (27/2/2023) malam lalu.
Dari hasil penangkapan ibu lima anak ini, ditemukan barang bukti 10 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 22,99 gram, RA juga merupakan seorang pengedar sabu.
“Tim Narko 10 juga menemukan barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, dua klip sachet bening kosong, satu ball pipet, tiga potongan lakban hitam dan sendok sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan hasil interogasi RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IL dengan cara sistem tempel.
“Pelaku diarahkan mengambil tempelan paket tersebut di lorong Tabacci, Kecamatan Kendari Barat dari pria berinisial IL,” ujar Hamka.
Dirinya juga mengatakan, sudah empat kali menerima paket sabu dari lelaki IL. Tiga paket berhasil diedarkan sedangkan satu paket lagi belum sempat diedarkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkas AKP Hamka.
Laporan AT