Serba-serbi

Pandemi Covid-19 Melonjak, Sejumlah Negara Larang Penerbangan dari Indonesia

×

Pandemi Covid-19 Melonjak, Sejumlah Negara Larang Penerbangan dari Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Juli 2021. (Sumber: Kemenkes RI)

Portal.id – Meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air membuat sejumlah negara melarang ataupun memperketat masuk ke wilayahnya bagi pelaku perjalanan dari Indonesia.

Dirangkum dari Kompas.com, setidaknya ada 4 negara yang melarang penerbangan dari Indonesia, yakni Arab Saudi, Hongkong, Uni Emirat Arab dan Oman. Sementara 1 negara, yakni Singapura memperketat syarat masuk ke wilayahnya bagi penerbangan dari Indonesia.

Arab Saudi

Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara untuk penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia sejak 3 Februari 2021.

Pelarangan tersebut tak berlaku bagi warga negara Arab Saudi, diplomat, dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.

Bagi warga negara Arab Saudi, diplomat, dan praktisi kesehatan yang masuk ke Arab Saudi mesti menjalani karantina selama 14 hari.

Hong Kong

Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayahnya sejak 25 Juni 2021.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan beberapa penumpang penerbangan Indonesia yang positif Covid-19 setelah dites di sana.

Otoritas Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Uni Emirat Arab

Dikutip dari Instagram resmi KBRI Abu Dhabi, Minggu (11/7/2021), otoritas Uni Emirat Arab mulai memberlakukan pelarangan tersebut sejak Minggu tengah malam hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pelarangan ini berlaku bagi penerbangan yang datang dari Indonesia hingga wisatawan yang sempat berada di Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum datang ke UEA.

Otoritas setempat mengatakan penerbangan kargo antara kedua negara akan tetap beroperasi.

Selain itu, terdapat pula pengecualian bagi warga negara UEA, pemegang visa emas dan visa perak UEA, pekerja sektor esensial di UEA sesuai dengan ketentuan dari pemerintah UEA.

Kemudian, pejabat perwakilan diplomatik yang terakreditasi oleh kedua negara termasuk staf admin dari kedua negara.

Mereka tetep dipersilakan masuk dengan tetap melakukan karantina mandiri dan menyertakan hasil tes PCR negatif setidaknya dalam kurun waktu 48 jam terakhir.

Oman

Oman telah menangguhkan penerbangan dari Indonesia sejak 9 Juli 2021 hingga pengumuman lebih lanjut akibat naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Negara itu juga melarang kedatangan dari negara lainnya jika mereka melewati Indonesia selama 14 hari sebelum permohonan mereka untuk memasuki Oman.

Adapun warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari penangguhan ini.

Seluruh penumpang yang diizinkan masuk ke Oman harus mematuhi beberapa aturan, di antaranya melakukan tes PCR setibanya di Oman, menjalani karantina selama seminggu, dan melakukan tes PCR pada hari kedelapan. Mereka juga harus mengenakan gelang pelacak.

Singapura

Singapura tidak melarang penerbangan dari Indonesia. Hanya saja syarat masuk ke negaranya diperketat.

Singapura Sejak Senin (12/7/2021), pemerintah Singapura mulai memberlakukan pengetatan perjalanan bagi wisatawan dari Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku bagi siapa pun yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir.

Kebijakan ini mewajibkan semua wisatawan dari Indonesia akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sendiri per 11 Juni 2021 bertambah 36.197 menjadi 2.527.203 kasus.

Jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 1.007 orang sehingga total menjadi 66.464 orang.

Kasus sembuh Covid-19 tercatat 28.975 orang sehingga total kesembuhan sejumlah 2.084.724 kasus.

Sedangkan kasus aktif Covid-19 tercatat 376.015 orang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id