Konut, portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama, Kementerian Agama, MUI serta Forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lt. II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, 6 Maret 2026.
Berikut besaran Zakat fitrah dalam bentuk beras yakni Beras Super Premium 50 ribu rupiah per kilogram/jiwa, beras kepala 46 ribu rupiah per kilogram/jiwa dan beras Bulog 40 ribu rupiah perkilogram/jiwa. Sedangkan jenis umbi-umbian sebesar 35 ribu rupiah perkilogram/jiwa.
Bupati Konawe Utara H.Ikbar, SH.,MH., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,”ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada penerima.






