Portal.id, NASIONAL – Penipuan dengan modus investasi mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah. Seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, kini menjadi buruan otoritas setelah diduga kuat menjadi otak di balik penipuan berkedok investasi ilegal yang menyasar puluhan warga setempat.
Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai mantan orang dalam bank, pelaku disinyalir mampu meyakinkan para korban bahwa produk investasi yang ditawarkannya terafiliasi dengan program resmi institusi tempatnya bekerja. Akibat kedekatan relasi tersebut, korban dengan mudah menyetorkan uang para korban tanpa menaruh curiga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan mengaitkan kasus ini pada pelanggaran hukum pidana sektor jasa keuangan. Pihak regulator mengonfirmasi telah membangun komunikasi intensif dengan aparat kepolisian guna memburu dan menindak tegas mantan bankir tersebut.
Menanggapi maraknya penipuan instan yang terus berulang di tengah masyarakat, pihak otoritas mengingatkan warga untuk selalu menguji keabsahan produk keuangan menggunakan prinsip dua pilar, yakni legal dan logis (2L).
“Legal, yakni astikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang. Kemudian, logis, yaitu evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko,” tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026).
Skandal ini kini memasuki babak baru pemeriksaan hukum seiring dengan meluasnya spekulasi mengenai adanya jaringan internal lain yang ikut membantu memuluskan aksi pelaku selama bekerja di bank tersebut.












