Portal.id, NASIONAL – Penyidikan perkara pidana keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia melibatkan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian perkara sekaligus melacak alur transaksi serta keberadaan aset milik tersangka.
Sinergi antarlembaga ini dinilai vital mengingat kompleksitas tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan penyamaran aset dan tindak pencucian uang.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2026).
Langkah bersama ini menjadi komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas pasar keuangan nasional.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.












