Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari terus melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah guna memperkuat efektivitas birokrasi dan menjawab kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks.
Hal tersebut dibahas dalam rapat penataan kelembagaan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah aspek, mulai dari efektivitas struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, hingga penyesuaian perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Kendari.
Pembentukan perangkat daerah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus meningkatkan pengelolaan urusan pertanahan di Kota Kendari.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, penataan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur organisasi, tetapi harus diarahkan pada peningkatan kinerja birokrasi.
“Penataan kelembagaan bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Struktur yang gemuk harus dievaluasi menjadi struktur yang ramping dan kaya fungsi,” ujar Amir Hasan.
Ia menyebut, pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan menjadi kebutuhan penting karena persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, hingga sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang lebih fokus dan terintegrasi.
“Pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, dan sengketa pertanahan di Kota Kendari memerlukan penanganan yang fokus dan terintegrasi dalam satu perangkat daerah yang berwenang,” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Bagian Organisasi, serta tim teknis penataan kelembagaan.
Dalam pembahasan, berbagai masukan dan kajian teknis disampaikan untuk memastikan rencana pembentukan perangkat daerah baru tersebut tetap mengacu pada ketentuan regulasi, termasuk aturan yang berkaitan dengan penataan perangkat daerah dari pemerintah pusat.
Pemkot Kendari selanjutnya akan mematangkan kajian dan proses penataan kelembagaan sebelum rencana pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan difinalisasi serta diajukan melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengelolaan tata ruang dan pertanahan di Kota Kendari secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.






