Hukum & KriminalMetro KendariNews

PN Kendari Tolak Permohonan Praperadilan Dirut PT KKP

×

PN Kendari Tolak Permohonan Praperadilan Dirut PT KKP

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Permohonan praperadilan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah (AA) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya.

“Hari ini telah ada putusan praperadilan terhadap permohonan yang diajukan oleh tersangka Andi Adriansyah,” ungkap Patris, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan AA adalah untuk mencabut status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam, yang saat ini sementara bergulir di Kejati Sultra.

“Alasan pihak AA mengajukan permohonan itu karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah, karena belum adanya perhitungan kerugian negara, atau hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Kendati demikian, meski telah melewati beberapa kali sidang praperadilan, majelis hakim PN Kendari tetap menolak permohonan tersebut.

Patris menegaskan, penetapan status tersangka terhadap AA adalah sah. Atas dasar itulah Tim Penyidik Kejati Sultra meminta agar Dirut PT KKP kooperatif, sebab sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apabila tersangka tidak kooperatif, maka tim akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id