Hukum & KriminalNews

Polda Sultra Ringkus 3 Pengedar Narkotika Jaringan Aceh, 475 Gram Sabu-Sabu Diamankan

×

Polda Sultra Ringkus 3 Pengedar Narkotika Jaringan Aceh, 475 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh. Sebanyak tiga tersangka diamankan, yakni SY (22), FA (22), dan AN (34).

Ketiganya ditangkap di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra.

Wakil Direktur Ditresnarkoba, AKBP Debby Asri Nugroho dalam konferensi persnya, Rabu (20/9/2023) menuturkan, tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

“Dua diantaranya berasal dari Sorong, Papua (SY dan FA)  sebagai pembawa sabu dari Aceh. Sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra (AN) yang bertindak sebagai penampung,” tutur Debby.

Debby mengungkapkan, dari tangan ketiga tersangka, pihaknya menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 475 gram. Polisi berpangkat dua bunga melati emas itu menerangkan, barang haram tersebut dibawa oleh SY dan FA dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan cara diselendupkan melalui bandara Haluoleo. 

“Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian dibagi menjadi beberapa paket,” jelas mantan Kapolres Muna itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id