Kendari, Portal.id — Sebanyak 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polsek Poasia. Dari ketujuh pelaku, polisi berhasil menyita 24 unit sepeda motor.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa dijelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aksi curanmor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Poasia.
Laporan-laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal, dan pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia berhasil diringkus dua pelaku bernama Yono (26) dan Awal (21), dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih.
Setelah itu dilakukan pengembangan, pada pukul 13.25 WITA polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di sebuah indekos, Lorong Kemuning, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat.
“Para pelaku yang ditangkap yakni Ichal (25) warga dari Lainea Kabupaten Konawe Selatan, Aldi (23) dan Nathan (20) yang masing-masing dari Kota Kendari,” jelas AKBP Saiful, Selasa (28/11).
Pengembangan lebih lanjut, dua pelaku lainnya berhasil terungkap dan diamankan, mereka adalah Bowo dan Andi Fahmi.
“Puluhan sepeda motor itu yang berhasil di ungkap berasal dari Kabupaten Konawe, Kecamatan Poasia, Kecamatan Baruga dan daerah lain,” ujarnya.
Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi