Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria yang diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AME (30), Senin (11/9/2023).
AME yang merupakan warga Kampung Salo, Kecamatan Kendari itu diringkus tim Resnarkoba di Kompleks Perumahan Lepolepo Indah, Kecamatan Baruga sekira pukul 17.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita 8 saset sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita amankan yakni delapan saset plastik bening berisi kristal bening yang kami duga adalah sabu-sabu, dengan berat 4,34 gram,” ucap Bahri melalui keterangan resminya.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AME disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi