Kendari, Portal.id — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (7/6/2023).
Para pelaku yakni MA (27), SA (33), AR (35), AD (37), HE (52), dan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MR.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan dari tangan para pelaku berhasil diamankan 9 unit sepeda motor.
“Ada tujuh motor matic dan dua motor sport yang kami amankan sebagai barang bukti,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Jumat (9/6).
Para pelaku memiliki perannya masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki kendaraan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T, dan obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi target.
“Keenam pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta Kendari. Tim masih akan melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun.
Laporan: Ferito Julyadi