Hukum & KriminalNews

Polresta Kendari Kembali Ringkus Pengedar Narkotika, 18 Paket Sabu-Sabu Diamankan

×

Polresta Kendari Kembali Ringkus Pengedar Narkotika, 18 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satres Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (11/7/2023). Pelaku berinisial MZ (27), diringkus di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari tangan MZ, polisi berhasil menyita 18 saset sabu-sabu seberat 7,33 gram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, penangkapan pelaku didasari laporan dari masyarakat di Jalan Laute Baru pada Senin (10/7), bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Laporan itu kami dalami. Setelah mendapat informasi yang akurat barulah di hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WITA kami melakukan tangkap tangan terhadap saudara MZ,” tutur Hamka, Kamis (27/7).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan dalam kamar pelaku, polisi berhasil menemukan 13 saset sabu-sabu dengan berat 5,30 gram. Dimana 3 saset ditemukan dalam saku celana, dan 10 saset lainnya di dalam sebuah tas coklat.

Ketika diinterogasi, MZ mengaku bahwa telah menempel paket sabu-sabu di beberapa titik lokasi di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Kami pun menuju lokasi yang dimaksud, dan kami berhasil menemukan lima saset sabu-sabu sebesar 2,03 gram. Jadi total barang bukti yang kami amankan 18 saset dengan berat 7,33 gram,” jelasnya.

Barang haram tersebut MZ peroleh dari lelaki berinisial BD sebanyak 1 paket seberat 20 gram, yang ditempelkan Jalan Cempaka, Pasar Panjang Kendari. Kemudian, paket tersebut MZ bagi menjadi 78 saset yang selanjutnya diedarkan berdasarkan arahan BD. Sehingga yang behasil diamankan oleh polisi hanya 18 saset.

“Dia (MZ) mengaku kalau baru pertama kali menerima paket tersebut, dia dijanjikan upah Rp2 juta. Terhadap lelaki BD kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id