Hukum & KriminalMetro KendariNews

Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pria di Kendari Diringkus Buser 77

×

Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pria di Kendari Diringkus Buser 77

Sebarkan artikel ini
Pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Kendari. Foto: Ist.

Kendari, Portal.id — Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial IFP (23) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai merudapaksa gadis berusia 13 tahun, Selasa (2/5/2023).

Aksi bejat tersebut pelaku lancarkan di sebuah kamar hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pada 26 April 2023 sekira pukul 03.00 WITA ayah korban terbangun untuk membuatkan susu anaknya (adik korban).

Saat itu ayah korban yang terbangun sudah tidak mendapati korban. Kemudian mengecek kamera CCTV, dan terlihat bahwa pada malam hari anaknya itu keluar dari rumah.

“RMW pun langsung menghubungi korban via ponsel, akan tetapi tidak tersambung. Tidak lama kemudian korban menghubungi RMW sambil menangis dan meminta untuk dijemput di Gerbang Puuwatu,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (3/5).

RMW pun menutup teleponnya dan langsung menjemput korban. Kondisi korban saat itu wajah dan lengan kirinya mengalami luka lebam.

“Saat itu juga korban langsung menceritakan kejadian yang dia alami, bahwa telah di perkosa oleh kakak dari temannya (pelaku),” jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, RMW mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.

“Pelaku kami ringkus di Desa Lasolo, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe dan saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta Kendari,” pungkasnya.

Atas perbutannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id