Kendari, Portal.id — Sebelum akhirnya ditangkap di Kota Baubau, pelaku curanmor berinisial AJ (23) ternyata telah beraksi di 45 lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari. Hal tersebut terungkap usai pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim, Jumat (13/10/2023).
Aksi terakhir pelaku dilakukan di Perumahan Lampareng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada 15 September 2023.
“Dia (pelaku) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 45 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui keterangan resminya.
Tidak hanya itu, dalam aksi terakhirnya, ungkap Fitrayadi, pelaku bersama dua orang rekannya yang telah lebih dulu diamankan. Dimana ketiga pelaku menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut motor curian.
“Saat aksi curanmor yang terakhir, mereka ketahuan warga. Pelaku A kebur meninggalkan kedua rekannya, dan sempat bersembunyi di dalam hutan selama dua hari,” ungkapnya.
Dengan keterangan itu, tim penyidik melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya, termasuk mobil yang digunakan mengangkut motor hasil curian.
Laporan: Ferito Julyadi