#HeadlineFokus Redaksi

Serap Aspirasi Pemkot Baubau, Senator Wa Ode Rabia Usulkan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari ke Menteri P2MI

×

Serap Aspirasi Pemkot Baubau, Senator Wa Ode Rabia Usulkan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari ke Menteri P2MI

Sebarkan artikel ini

Baubau, portal.id – Anggota Komite III DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, S.E., M.B.A, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi Pemerintah Kota Baubau terkait penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim bersama Wakil Wali Kota Wa Ode Hamsinah Bolu kepada Wa Ode Rabia.

Pemkot Baubau berharap adanya layanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI/BP4MI) di Kota Baubau untuk mendekatkan akses informasi, layanan, dan pendampingan bagi calon pekerja migran asal wilayah Kepulauan Buton dan sekitarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Senator asal Sultra itu langsung menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Selain BP4MI di Baubau, Wa Ode Rabia juga mengusulkan pendirian Migrant Center di Kota Kendari sebagai pusat edukasi dan informasi migrasi kerja yang aman.

“Menurut saya, kebutuhan layanan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari bukan semata-mata soal menghadirkan kantor atau fasilitas pelayanan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan negara hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri dan membutuhkan informasi yang benar, pendampingan, serta jaminan pelindungan sejak sebelum keberangkatan,” ujar Wa Ode Rabia.

Menurutnya, minimnya akses informasi yang benar menjadi pintu masuk terjadinya penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang berujung pada kerentanan dan kasus-kasus perdagangan orang.

“Ketika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur bekerja di luar negeri, hak dan kewajiban pekerja migran, maupun jalur penempatan yang resmi, maka ruang terjadinya praktik penempatan nonprosedural dan berbagai bentuk kerentanan akan semakin terbuka. Karena itu, negara harus hadir sejak dari hulu, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi,” tegasnya.

Ia menilai, kehadiran BP4MI di Baubau sangat strategis untuk memperpendek rentang pelayanan bagi masyarakat di kawasan Kepulauan Buton, meliputi Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi. Sementara Migrant Center di Kendari dapat menjadi simpul utama edukasi bagi masyarakat Sultra secara keseluruhan.

“BP4MI di Baubau saya pandang penting untuk memperpendek jarak pelayanan dengan masyarakat di wilayah Kepulauan Buton dan sekitarnya. Sementara Migrant Center di Kendari dapat menjadi simpul informasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai migrasi kerja yang aman, prosedural, dan terlindungi,” jelasnya.

Wa Ode Rabia menegaskan, pelindungan pekerja migran harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air.

“Pelindungan pekerja migran harus kita lihat sebagai satu kesatuan. Negara harus memastikan calon pekerja migran memahami proses secara utuh, mengetahui hak-haknya, mendapatkan akses melalui jalur resmi, dan memiliki tempat untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan kepada warga negaranya,” tuturnya.

Ia menambahkan, edukasi sejak dini penting agar masyarakat tidak hanya bermodalkan harapan untuk hidup lebih baik di luar negeri, tetapi dibekali pemahaman tentang risiko, prosedur, dan hak-hak sebagai pekerja migran.

“Jangan sampai masyarakat kita berangkat ke luar negeri hanya bermodalkan harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tetapi tidak dibekali pengetahuan yang cukup tentang risiko, prosedur, dan hak-haknya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memilih bekerja di luar negeri mendapatkan akses informasi dan pelindungan yang layak,” kata Wa Ode Rabia.

Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi persoalan kesejahteraan rakyat, Wa Ode Rabia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi tersebut.

“Fungsi pengawasan DPD RI tidak berhenti pada melihat bagaimana sebuah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah. Karena itu, kebutuhan layanan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari akan terus saya komunikasikan dan kawal sesuai kewenangan yang saya miliki,” pungkasnya.

Wa Ode Rabia sendiri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id