Kendari, portal.id – Tim Pembina Samsat Kendari bersama Jasa Raharja kembali memperluas jangkauan layanan dan edukasi kepada masyarakat melalui program “Samsat Menyapa Kecamatan”. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (18/8/2026), sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kadia, Muhammad Erwin Fajar, dan dihadiri oleh seluruh jajaran petugas kecamatan serta para kepala kelurahan se-Kecamatan Kadia.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pembina Samsat Kendari bersama Jasa Raharja menyampaikan berbagai informasi mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengenalan aplikasi pembayaran pajak secara daring, pentingnya kepatuhan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta kampanye keselamatan berlalu lintas.
Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat membahas kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai penurunan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai tahun kendaraan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 dan dinilai mampu memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Nur Akbar, yang ditemui di tempat terpisah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Melalui program Samsat Menyapa Kecamatan ini, kami ingin memastikan informasi mengenai kemudahan layanan pajak dan perlindungan dasar Jasa Raharja sampai langsung kepada masyarakat,” ujar Nur Akbar.
Ia juga mengapresiasi terbitnya Pergub Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan insentif berupa penurunan pajak kendaraan sebesar 5 persen dari NJKB.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Adanya insentif tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka,” tambahnya.
Sebagai bentuk inovasi dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak, pada kesempatan tersebut juga diumumkan rencana penyelenggaraan perlombaan antar-kelurahan di Kecamatan Kadia. Kelurahan yang berhasil mencatatkan persentase kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tertinggi akan memperoleh apresiasi dan hadiah khusus.
Melalui program “Samsat Menyapa Kecamatan”, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, Tim Pembina Samsat Kendari, Jasa Raharja, serta masyarakat semakin kuat. Dengan demikian, tertib administrasi kendaraan bermotor, kepatuhan pembayaran pajak, dan budaya keselamatan berlalu lintas di Kota Kendari dapat terus meningkat.






