Kendari, Portal.id – Dalam rangka memperkuat literasi digital di kalangan pelajar, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan sosialisasi bertema “Literasi Digital”. Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, digelar pada Kamis (16/7/2026).
Sosialisasi tersebut diadakan di beberapa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kendari, seperti SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 5 dan SMPN 13 Kendari. Diskominfo Kota Kendari sebagai penyelenggara menyampaikan edukasi tentang penggunaan teknologi digital secara cerdas dan bertanggung jawab.

Di SMP Negeri 5 Kendari, Hery, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Kendari, menjelaskan bahwa literasi digital sangat berperan untuk mempersiapkan generasi muda dalam menggunakan internet secara produktif sekaligus melindungi mereka dari ancaman yang ada di dunia maya.

Selain menitikberatkan pada aspek etika dan keamanan berinternet, sosialisasi ini sekaligus memaparkan Surat Edaran Wali Kota Kendari yang berisi pembatasan akses media sosial kepada anak-anak.

“Kami memberikan edukasi literasi digital pada para siswa, sambil mengajak guru dan orang tua agar turut serta memantau penggunaan media sosial anak-anak. Surat Edaran dari Wali Kota Kendari menjadi panduan dalam memberikan pendidikan dan pembatasan akses media sosial guna mendukung tumbuh kembang yang positif,” ujar Hery.

Dengan adanya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah, diharapkan lingkungan digital yang lebih sehat dapat tercipta. Hal ini memungkinkan pelajar untuk menggunakan teknologi informasi guna belajar, berkreasi, dan meningkatkan diri secara positif.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan disambut baik oleh para siswa, orang tua, serta dewan guru di SMP Negeri 5 Kendari.(Adv)
Editor: Ijal












