Hukum & KriminalMetro KendariNewsPeristiwa

Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Kendari Aniaya Rekannya Gunakan Sajam

×

Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Kendari Aniaya Rekannya Gunakan Sajam

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial YU (21), atas tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri inisial ER (23), Sabtu (10/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan aksi penganiayaan itu terjadi seusai keduanya menenggang minuman keras (miras) bersama sekira pukul 02.30 dini hari.

“Awalnya pada hari Jumat sekira pukul 23.30 WITA YU datang bergabung bersama korban dan salah satu temannya di rumah bos mereka di Jalan Garuda, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo untuk pesta miras,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima awak media.

Kemudian, sekira pukul 02.30 dini saat korban dan pelaku sudah mabuk terjadi pertengkaran antara keduanya.

Pertengkaran itu berujung pada aksi penikaman yang dilakukan oleh YU. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan, dada kiri, dada kanan, bahu, dan belakang telinga.

“Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu mengungkapkan, pelaku diringkus di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.

“Pelaku sudah kami amankan ke Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs (1) KUHP.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id