Portal.id Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis shabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari pada 1 Juli 2021.
Tersangka berinisial MA (28) diringkus sekitar pukul 23.00 Wita dalam indekosnya di Jalan Manggis, Kelurahan Bendera, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan barang bukti 13,79 gram shabu yang dikemas menjadi 31 saset.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar didampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah mengatakan kepada awak media, tersangka merupakan pengedar jaringan Lapas Kelas II A Kendari.
AKP Bahtiar mengatakan, dari hasil interogasi polisi kepada tersangka, MA mengaku sudah tiga kali menerima paket shabu dengan cara ditempel dari lelaki berinisial AA yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.
“Pertama, di sekitar Kelurahan Puwatu sebanyak 10 (sepuluh) paket dan langsung ditempelkan di sekitar Kelurahan Wua-wua. Kedua, di sekitar Kelurahan Bende sebanyak 13 paket shabu dan langsung ditempelkan di sekitar Kelurahan Wua-wua. Ketiga, di sekitar Kelurahan Benu-benua sebanyak 10 paket shabu,” terang AKP Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Sat Resnarkoba Polres Kendari pada Senin (12/7/2021).
“Kemudian dipaketkan menjadi 35 paket shabu. Dari 35 paket shabu tersebut, 4 paket telah ditempelkan di sekitar Kelurahan Wua-wua sesuai arahan dari lelaki AA. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan dan langsung diamankan oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kendari,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.