KENDARI, PORTAL.ID – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial DS (25) di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin (23/1/2023) lalu.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, DS ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan berat bruto 20,5 gram.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang dijadikan sebagai tempat atau gudang penyimpanan barang bukti timbangan,” kata Bambang kepada awak media di Halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023).
Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan terhadap DS merupakan sisa narkotika yang telah diedarkan sebanyak 500 gram, diperoleh dengan sistem tempel dari seorang lelaki berinisial MS.
“Barang bukti lainnya berupa satu sachet kosong, satu buah kemasan bekas snack, satu tisu, satu unit timbangan digital, dua handphone, selembar celana pendek dan satu unit motor matic,” ungkap Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama pidana penjara seumur hidup, denda Rp. 10 miliar.
Laporan AT