Metro KendariNewsPolitik & Pemerintahan

Dukung Pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham Sultra Siap Beri Perlindungan Hukum

×

Dukung Pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham Sultra Siap Beri Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen dalam memberikan perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham (Kadivyankum) Sultra, Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, Kamis (9/2/2023).

Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Bapak Doni Septadijaya (Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra) dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM  mendapatkan perlindungan Hukum, baik dalam bentuk badan usaha, Perlindungan Kekayaan Intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” ungkap Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Kadivyankum juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.

“Kemenkumham khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara menyediakan sarana untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” jelasnya.

Kegiatan seperti ini, lanjutnya, akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga dapat membuat produk lokal bersaing dipasar nasional maupun pasar global.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id