Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (19/5/2023).
Pelaku berinisial HP (29), diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu seusai mengedarkan tempelan sabu-sabu sekira pukul 16.30 WITA.
Kasat Narkoba, AKP Hamka mengatakan saat ditangkap pelaku tengah menguasai 3 paket sabu-sabu.
“Ketika kami lakukan penggeledahan badan, kami temukan dua paket di saku celana belakangnya, dan satu lagi di tanah di sekitar pelaku,” ucap Hamka, Kamis (25/5).
Dari hasil interogasi, HP mengaku bahwa telah menempel 15 paket sabu-sabu di beberapa wilayah di Kota Kendari. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dimaksud.
Terhitung ada 10 lokasi, yakni 5 titik di Kecamatan Kadia, 3 titik Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Mandonga, dan Kendari Barat.
“Keseluruhan barang bukti yang kami sita 18 paket sabu-sabu dengan berat 8,26 gram,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan HP, barang haram tersebut dia terima dari pria berinisial SS denga cara ditempel di sekitaran Jalan Martandu, Kecamatan Kambu.
“Dia mengaku baru satu kali menerima paket sabu-sabu dari SS untuk diedarkan. Pelaku ini dijanjikan upah Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram. Saat ini penyidik dan Tim Opsnal kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki SS,” ujar Hamka.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi