Kendari, portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah Kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan pantauan media ini, penyidik Kejati Sultra memeriksa Kantor PT Antam UPBN Konut yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kendari, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan beberapa dokumen milik PT Antam.
Dari informasi yang dihimpun pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah bergulir di Kejati Sultra.
Di mana pengusutan kasus tambang ilegal ini, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.