Kendari, Portal.id — Menindak lanjuti perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari kenalkan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua atau SIM C yang baru, Senin (7/8/2023).
Lintasan yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat, seperti trek zigzag serta angka delapa yang dirasa tidak masuk akal dan sangat menyulitkan ketika melakukan uji kemahiran berkendara, kini diganti dengan yang lebih mudah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari menuturkan, untuk di jajaran polres lintasan zigzag dihilangkan, dan angka delapan diubah menjadi leter S. Kemudian adanya sedikit pelebaran lintasan.
“Ujian ini diharapkan lebih aplikatif, lebih memudahkan masyarakat memperoleh SIM,” tutur Rio saat menghadiri sosialisasi materi ujian praktik pembuatan SIM C di Polresta Kendari.
Selain itu, Polri juga akan menerbitkan buku panduan bagi para pengendara yang nantinya akan disosialisasikan melalui sekolah-sekolah mengemudi.
Rio menegaskan, untuk biaya pembuatan serta perpanjangan SIM C masih tidak mengalami perubahan, masih sama seperti sebelumnya.
“Untuk perpanjangan masih Rp75 ribu, dan SIM baru Rp100 ribu,” tegasnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menyampaikan, sosialisasi materi uji praktek ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Polres yang ada di Sultra.
“Kita laksanakan serentak untuk seluruh jajaran Sultra, ada sebelas satlantas di Sultra kita laksanakan hari ini semuanya. Jadi masyarakat di wilayah masing-masing sudah mengurus SIM dengan metode yang baru ini,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi