Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Beraksi di 10 Lokasi sejak Juli 2022, Pelakus Curas di Kendari Diringkus Polisi

×

Beraksi di 10 Lokasi sejak Juli 2022, Pelakus Curas di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus seorang pelaku pencurain dengan kekerasan (Curas), Rabu (16/8/2023).

Pelaku bernama Hunda Ishak alias Sahar (42) ditangkap di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa aksi curasnya sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

“Pelaku beraksi di sepuluh lokasi berbeda di Kota Kendari,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Pelaku berhasil ditangkap usai melancarkan aksi terkahirnya pagi tadi sekira pukul 06.40 WITA, di depan Rumah Sakit Santa Ana, Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Sanua, yang mana korbannya adalah seorang wanita bernama Damaris (59).

“Saat itu korban bernama Damaris hendak pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Dari aksi terakhirnya, pelaku berhasil mengambil kalung emas yang sedang dikenakan korban. Persitiwa pun itu langsung dilaporkan ke Polsek Kemaraya.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekira pukul 08.35 WITA polisi berhasil meringkus pelaku. Penyelidikan pihak kepolisian dibantu oleh rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga dengan cepat mengidentifikasi pelaku dari sepeda motor yang digunakan.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian dada dan leher,” ujar perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentag Tindak Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id