Jakarta, Portal.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan santunan senilai Rp434 juta kepada ahli waris Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkup Kemendikbud Ristek, Senin (18/9/2023).
Santunan ratusan juta itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti yang didampingi Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin bertempat di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta.
Zainudin menuturkan, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana atau lulus kuliah.
“Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” ucap Zainudin melalui keterangan resminya, Selasa (19/9).
Ia menjelaskan, santunan yang mereka serahkan merupakan bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Baik pekerja penerima upah, maupun bukan, termasuk Non ASN atau PPNPN.
Zainudin menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya para tenaga pengajar atau pendidik menjadi peserta BPJAMSOSTEK,
Berdasarkan data yang pihaknya himpun, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan tenaga pengajarnya dalam program BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud Ristek.
“Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris), utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.
Suharti menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jamsostek.
“Jadi pesan saya kepada semua, tolong koordinasi dengan BPJAMSOSTEK untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbud Ristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan perguruan tinggi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih menyebutkan, dengan program jamsostek para pekerja bisa bekerja dengan lebih nyaman dan bebas rasa cemas, dengan mengetahui bahwa dirinya sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Laporan: Ferito Julyadi