Hukum & Kriminal

Awal Tahun 2024, Polda Sultra Tangkap Bandar Sabu Jaringan Aceh

×

Awal Tahun 2024, Polda Sultra Tangkap Bandar Sabu Jaringan Aceh

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Aceh di awal tahun 2024.

“Dari salah satu tersangka inisial HN petugas mengamankan barang bukti shabu-sabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN di salah satu hotel di Kota Kendari,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin (8/1/2024). 

Bambang mengatakan, sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata telah dibawah ke Raha, Kabupaten Muna. 

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih sabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” ujar Bambang. 

Polisi berpangkat tiga bunga melati emas ini menjelaskan, lebih mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang napi dari Lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah perSHABUan disebut ‘Gudang’ untuk menampung sabu antar pulau. 

Selain HN, petugas juga turut mengamankan YN, seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman. 

Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain. 

Untuk diketahui, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id