Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota Kendari menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/2/2024).
Penyerahan hasil penilaian kepatuhan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, yang diterima langsung oleh Pj Wali Kota, Muhammad Yusup.
Sebanyak 5 OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2023 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Dikbud), ditambah Puskesmas Jati Raya dan Lepo-lepo.
Hasil penilaian terhadap 5 OPD dan 2 puskesmas tersebut mengalami peningkatan dari 58,99 di tahun 2022 dan di tahun 2023 dengan nilai 64,14.
Hasil penilaian tersebut masih menjadikan Kota Kendari masih dalam urutan ke-2 di bawah Kabupaten Muna Barat dengan nilai 81,84.
Pj Wali Kota Kendari mengatakan, penilaian ini sangat penting karena berkaitan dengan kinerja pihaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berfikir apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam sisi pelayanan sudah cukup baik, namun terlepas dari itu semua kita harus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan,” ujarnya Yusup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra itu juga meminta kepada seluruh OPD, untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam hal pelayanan.
“Memang benar apa yang diberikan penilaian kepada kita semua karena mereka punya ukuran-ukuran penilaian, jadi kita harus sadar diri, berbenah dan berbuat terus yang terbaik dalam arti kata pelayanan,” tambahnya.
Dirinya berharap, nilai Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Kendari bisa meningkat menjadi nomor satu di Bumi Anoa.