KENDARI, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 7 kasus periode Januari – Maret 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari, di halaman kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra, Kamis 28 Maret 2024.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami Dit Resnarkoba dan sat resnarkoba Polres Kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan total 2.717,06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.
Laporan Hardiyanto