Nasional

Revisi UU Desa Disahkan, BPJAMSOTEK Perluas Perlindungan hingga ke Perangkat Desa dan Anggota BPD

×

Revisi UU Desa Disahkan, BPJAMSOTEK Perluas Perlindungan hingga ke Perangkat Desa dan Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta
Penyerahan dana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta. Foto : Ist

NASIONAL, Portal.id – Pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presdien Joko Widodo, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin memperluas cakupan perlindungannya untuk para pekerja.

Pasalnya, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 itu tertuang kebijakan bahwa pemerintah ialah pemberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Merespon cepat kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama BPJAMSOSTEK melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pada Kamis (20/6/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Menurutnya, peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujar Tomsi.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” sambungnya.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ia menambahkan, terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama kementerian/lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mengatakan, dengan telah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa hendaknya segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemprov dan pemkab/pemkot demi kesejahteraan masyarakat.

Sebab, lanjut Abdurrohman, melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pekerja, dipastikan tidak akan ada keluarga jatuh miskin meski pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Bahkan, diyakini pula pekerja dapat kerja keras dan bebas cemas, karena telah dilindungi jaminan sosial,” tutup Abudurrohman.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id