KENDARI, Portal.id — Sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ke sejumlah lokasi lapak para pedagang kaki lima (PKL), Senin (8/7/2024).
Puluhan personel polisi pamong praja itu memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), kepada para pemilik lapak yang ada di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Jalan Poros Kendari-Toronipa dan Jalan Pembangunan.
Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani Pemkot Kendari menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan tersebut.
Dijelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Namun, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga kota, termasuk para pedagang itu sendiri.
Personel Satpol PP juga menerangkan perihal aturan-aturan tentang lokasi berjualan, kebersihan lingkungan, serta sanksi bagi oknum yang melanggar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pedagang terhadap Perda tentang trantibum, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota,” tegas Hasman dalam keterangan resminya.
Laporan Ferito Julyadi