Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan telah menyelesaikan pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, Supriyani dicecar dengan 30 pertanyaan yang, terkait perkara dugaan penganiayaan yang dituduhkan, serta permintaan uang senilai Rp2 juta dan Rp50 juta.
“Ada sekitar 30 pertanyaan, terkait penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah. Kemudian ada pertanyaan mengenai uang yang Rp2 juta dan Rp50 juta,” ujar Supriyani saat ditemui awak media usai pemeriksaan.
Kepada penyidik Propam, Supriyani menjelaskan bahwa uang senilai Rp2 juta tersebut diminta oleh Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
“Kalau yang Rp50 juta saya jelaskan kalau penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasi kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai, penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Uang Rp50 juta itu biar selesai masalahnya,” katanya.
Untuk diketahui, Supriyani tiba di Mapolda Sultra memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 13.25 WITA, dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Laporan Ferito Julyadi