Portal.id, KENDARI – Pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Kendari diambil alih Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembersihan APK Pilwali, Rabu (20/11/2024).
Seperti yang diketahui, pembersihan dan penertiban APK merupakan tugas serta kewenangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menuturkan, dengan pengalihan kewenangan tersebut, Bawaslu kini hanya menjadi pengawas. Sedangkan yang melakukan eksekusi penertiban merupakan kewenangan KPU.
“Sejak kemarin kami menghimbau KPU untuk segera menggelar rapat kordinasi pembersihan APK dan hari ini sudah dilakukan. Jadi di tanggal 24 (November) nanti semua stakeholder, KPU beserta jajaran dan Bawaslu serta pemerintah daerah turun bersama-sama untuk melakukan pembersihan,” ujar Sahinuddin.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta agar pembersihan alat peraga kampanye dapat diselesaikan dalam sehari. Pasalnya, dua hari sebelum pencoblosan akan berfokus pada pendistribusian logistik.
Sahinuddin juga mengungkapkan, Liaison Officer (LO) masing-masing paslon telah bersepakat untuk berkoordinasi kepada pemilik billboard yang mereka sewa untuk membantu menurunkan APK yang sebelumnya dipasang.
“Ketika memasuki masa tenang tidak boleh lagi ada kampanye termasuk pula yang ada di media sosial. Tetapi, yang bisa kami kontrol kan hanya media-media sosial yang resmi oleh pasangan calon, kita pastikan itu mereka sudah harus tutup paling lama di tanggal 23 pukul 23.00 WITA,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi