Portal.id, KENDARI – Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar korban dan atau ahli waris bisa menerima haknya. Hal ini penting diketahui agar proses pengurusan santunan berjalan lancar dan tidak terkendala.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Akbar, menjelaskan terdapat sejumlah syarat agar seorang korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum mendapatkan santunan Jasa Raharja
Pertama, setiap penumpang yang sah yang menggunakan alat angkutan umum yang sah. Angkutan umum yang dimaksud seperti angkot, kapal laut, pesawat udara, kereta api dan bus.
“Kalau tidak beli tiket resmi, maka tidak bisa mendapat perlindungan asuransi oleh Jasa Raharja karena tidak terdaftar sebagai penumpang yang sah. Misalkan ada yang naik ke kapal (tanpa beli tiket) karena punya kenalan, itu tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja, karena tidak terdaftar sebagai penumpang yang sah,” jelas Akbar, Senin (28/7/2025).
Kedua, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas tersebut, termasuk korban tabrak lari, berhak mendapat santunan. Namun, kebenaran kejadian akan diteliti terlebih dahulu, misalnya kasus pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor.
Sumber dana untuk membayarkan santunan sendiri berasal dari iuran wajib yang dibayarkan pada saat membeli tiket atau membayar ongkos angkut alat angkutan umum, seperti tiket pesawat dan kapal laut, dan bus.
“Sumber dana juga berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Ini dibayarkan setiap tahun pada saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang STNK di Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.
Untuk itu, Akbar menghimbau agar masyarakat memperhatikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang dimilikinya dan kepada masyarakat yang menggunakan alat angkutan umum agar membeli tiket.
“Sebab ini peruntukannya untuk memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis santunan itu terbagi menjadi tiga kategori, yakni meninggal dunia, luka-luka, dan cacat tetap.
Korban meninggal dunia dan yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Adapun ahli waris korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja adalah janda atau dudanya yang sah, jika tidak ada maka anak-anaknya yang sah. Namun, bila keduanya pun tidak ada, maka santunan diserahkan kepada orang tuanya yang sah. Jika tidak ada ahli waris, maka Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang mengurus pemakaman.
Persyaratan memperoleh santunan, berupa laporan dari Instansi Berwenang, formulir pengajuan, identitas korban atau ahli waris, serta bukti asli biaya perawatan dari rumah sakit, serta keterangan lain yang dibutuhkan sesuai dengan sifat cedera yang dialami korban.












